Popular Posts

Wednesday, February 11, 2009

PHK di Cirebon Meningkat

Jumlah pekerja yang akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Cirebon tahun ini diperkirakan akan jauh lebih besar dibandingkan tahun 2008.

Data dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon pada bulan Januari 2009 sudah masuk sebanyak 30 pengaduan masalah PHK, meski sudah dapat diselesaikan
secara tripartit.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinsosnekartrans Kota Cirebon Ferdinan Wiyoto mengatakan jumlah 30 pengaduan yang masuk dalam satu bulan itu merupakan yang terbesar yang pernah dialaminya selama bertugas.

"Saya khawatir jumlah pengaduan akan terus masuk mengingat banyak kondisi perusahaan di Kota Cirebon yang terimbas krisis ekonomi," katanya.

Dia menyebutkan selama tahun 2008 tercatat sebanyak 241 pekerja terkena PHK atau naik dua kali lipatnya dibandingkan dengan jumlah PHK tahun 2007 sebanyak 121 pekerja.

"Kami terus berupaya agar jika terjadi kasus PHK nantinya tidak akan menimbulkan gejolak yang saling merugikan antara pekerja dan perusahaan. Pekerja akan tetap mendapatkan pesangon," kata Ferdinan.

Sementara itu data diperoleh dari Jamsostek Cabang Cirbeon menyebutkan hingga akhir tahun 2008 sebanyak 11.000 orang terkena PHK. Itu terjadi karena sebanyak 40 perusahaan di wilayah Cirebon dan sekitarnya menutup usahanya.

"Mereka sebagian telah menerima dana JHT dan sisanya masih dalam proses karena menurut aturan JHT baru bisa diterima enam bulan setelah PHK," kata Kepala Cabang PT Jamsostek Cirebon jata Sudrajat beberapa waktu lalu.

PT Jamsostek Persero cabang Cirebon hingga tahun 2008 telah membayarkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp22 miliar yang diberikan sebagian besar kepada karyawan terkena PHK tersebut.

Sulit Pantau UMK 2009

Dilain hal Ferdinan mengatakan kesulitan untuk memantau pelaksanaan upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon karena terbatasnya tenaga survei.

Ferdinan mengatakan tenaga pengawas yang hanya tiga orang tidak akan sanggup mengawasi pemberlakuan UMK terhadap 1.026 perusahaan kecil dan besar di Kota Cirebon.

"Karena keterbatasan itulah maka pengawasan hanya maksimal dilakukan kepada perusahaan skala besar padat karya," katanya.

Terdapat sekitar 40 perusahaan besar namun hingga akhir Januari baru terdata sebanyak 20 perusahaan saja yang sudah membayar sesuai UMK.

Dari pendataan sementara, kata dia, tidak ditemukan adanya pelanggaran UMK. Sementara itu hingga akhir tahun 2008 tidak ada perusahaan yang menyatakan keberatan untuk melaksanakan UMK terbaru tahun 2009.

"Ini berarti semuanya siap melaksanakan UMK 2009 sebesar Rp765.000."

1 comment:

  1. Casino Games | DrmCD
    Casino Games. Experience the 과천 출장안마 excitement of Las Vegas 남양주 출장마사지 casino games 인천광역 출장샵 with the excitement 경상남도 출장마사지 of a world-class 포항 출장안마 casino, slots, table games, live entertainment, ‎Casino Games · ‎Bonus · ‎Promotions · ‎Promotions

    ReplyDelete